Maksud dari pelaksanaan audit kearsipan adalah untuk menilai sejauh mana kepatuah Perangkat Daerah dalam memenuhi prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan Kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan di Perangkat Daerah di Kabupaten Kudus.
Tujuan dari pelaksanaan pengawasan kearsipan adalah untuk menciptakan tertib arsip dalam rangka transparsi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan, Transformasi Digital Kearsipan, serta penyelamatan arsip seabgai memori kolektif bangsa.
Obyek pengawasan : Perangkat Daerah dan Perangkat Wilayah Kecamatan
Hasil Pengawasan Internal Tahun 2023 sebagai berikut :
- Peringkat I BAPPEDA dengan nilai 78,05 Kategori BB (sangat baik)
- Peringkat II Dinas Perdagangan dengan nilai 76,16 Kategori II (sangat baik)
- Peringkat III Dinas PKPLH dengan nilai 70, 76 Kategori B (baik)
- Peringkat I Wilayah Kecamatan Jekulo dengan nilai 65,74 Kategori B (baik)
- Peringkat II Wilayah Kecamatan Gebog dengan nilai 64,42 Kategori B (baik)
- Peringkat III Wilayah Kecamatan Mejobo dengan nilai 64,41 Kategori B (baik)