Penyampaian Hasil Pengawasan Kearsipan Internal dan Gelar Pengawasan

Maksud dari pelaksanaan audit kearsipan adalah untuk menilai sejauh mana kepatuah Perangkat Daerah dalam memenuhi prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan Kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan di Perangkat Daerah di Kabupaten Kudus.

 

Tujuan dari pelaksanaan pengawasan kearsipan adalah untuk menciptakan tertib arsip dalam rangka transparsi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan, Transformasi Digital Kearsipan, serta penyelamatan arsip seabgai memori kolektif bangsa.

Obyek pengawasan : Perangkat Daerah dan Perangkat Wilayah Kecamatan

 

Hasil Pengawasan Internal Tahun 2023 sebagai berikut :

  1. Peringkat I BAPPEDA dengan nilai 78,05 Kategori BB (sangat baik)
  2. Peringkat II Dinas Perdagangan dengan nilai 76,16 Kategori II (sangat baik)
  3. Peringkat III Dinas PKPLH dengan nilai 70, 76 Kategori B (baik)
  4. Peringkat I Wilayah Kecamatan Jekulo dengan nilai 65,74 Kategori B (baik)
  5. Peringkat II Wilayah Kecamatan Gebog dengan nilai 64,42 Kategori B (baik)
  6. Peringkat III Wilayah Kecamatan Mejobo dengan nilai 64,41 Kategori B (baik)
Bagikan Berita

Berita Lainnya

Link terkait

Kategori
Arsip
Mei 2024
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031