Rencana Strategis (RENSTRA) 2018 – 2013

Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. Renstra Perangkat Daerah memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah, yang disusun berpedoman kepada RPJMD dan bersifat indikatif. Renstra OPD pada hakekatnya adalah penjabaran dari tahapan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Kudus. Penyusunan Renstra OPD memperhatikan RPJMD Provinsi Jawa Tengah, RPJM Nasional dengan menjabarkan Visi, Misi Kepala Daerah terpilih.

RENSTRA 2018-2023

RENSTRA BARU 11 APRIL 2023-1