Sosialisasi Peraturan Bupati Kudus Nomor 36 Tahun 2022 tentang jadwal retensi Arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, dilaksanakan pada hari kamis tanggal 27 oktober 2022 di Aula Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, kegiatan ini diikuti oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian atau Subkoordinator yang mebidangi Kearsipan dari Perangkat Daerah.
Tujuan Sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman Urgensi Implementasi Jadwal Retensi Arsip dalam penilaian terhadap arsip yang akan dimusnahkan agar terhindar terjadinya pemusnahan arsip yang mengandung informasi penting untuk keperluan tanggung jawab atau pembuktian.